Penerbitan SIM di SATPAS Polresta Deli Serdang Diduga Tidak Sesuai SOP

Deli Serdang, NKRI News24jam – Walau sudah dipublikasikan di pemberitaan di banyak media dan sudah dikonfirmasi berulang kali kepada Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Johan Kurniawan terkait pelaksanaan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dimana pemohon SIM selain wajib melengkapi persyaratan administrasi, pemohon juga diwajibkan mengikuti serangkaian uji teori maupun uji praktik.


Namun sangat disesalkan sampai hari ini Jumat (7/3/2025) saat awak media ini melakukan kunjungan langsung ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Deli Serdang tidak ada sama sekali kegiatan difungsikannya sarana uji praktik.


SATPAS adalah unit organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polda.

Seorang yang mengendarai sepeda motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena SIM merupakan bukti legalitas dan izin sah untuk mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai identitas pengemudi.

meliputi:
– Uji maju dan mundur di jalur sempit, Uji slalom/zigzag maju dan mundur
– Uji parkir paralel dan seri, Uji mengemudikan kendaraan berhenti di tanjakan dan turunan,
– Uji pengereman.

Berikutnya, ketentuan ujian praktik SIM A meliputi :
– Wajib menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan kendaraan
– Terdapat garis batas start dan finish
– Kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok menjadi penilaian kegagalan
– Ujian praktik dapat dilakukan secara manual atau dengan bantuan perangkat elektronik
– Pemohon diperbolehkan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik maksimal dua kali sebelum ujian praktik sesungguhnya.


Untuk itu, demi “memastikan” pemohon SIM memiliki kompetensi dalam mengendarai atau mengemudikan kendaraan selain memenuhi berkas persyaratan dan juga wajib mengikuti uji teori dan uji praktik, diharapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol. Muji Ediyanto diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasat Lantas Polresta Deli Serdang berikut oknum petugas Satpas yang diduga sudah menyalahi aturan syarat atau dasar hukum dalam penerbitan SIM.(Hasan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris...Warga Tewas Kesetrum Disaat Banjir

Peringati Hari Tanam Pohon Nasional, Menteri Lingkungan Hidup Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove

Rumah Warga di Raja.Lama Pekan Labuhan Ludes Diamuk Sijago Merah